SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Kepemudaan (OKP) segera melaporkan kepengurusan organisasinya.
Hal itu, penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuaain (Muba) agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muba.
“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesbangpol Muba menghimbau kepada pimpinan Ormas untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” ungkap Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Muba, Marko Susanto, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, pihaknya juga memita agar pimpinan Ormas LSM, dan OKP yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham agar melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Muba.
Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.
“Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah,” terangnya.
Marko menyebut, pihaknya juga akan berkordinasi juga bersama pihak lain untuk menertibkan ormas OKP, dan LSM yang keberadaan organisasi nya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham.
“Di dalam UU RI NO 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan megatur ada sanksi bagi Ormas OKP dan LSM, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana,” tegasnya. (ANA)
Komentar