SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beserta unit PPA telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun dasar penangkapan yakni LPB / 84 / VI / 2023 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2023.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, kronologi kejadian sekitar tahun 2020 pada pukul 14.00 Wib bertempat didalam kamar orang tua korban sebut Mawar (bukan nama asli) yang beralamat di Sekip Sido Mulyo Kelurahan Pasar Lama, Lahat, pada saat itu korban sedang main Handphone seorang diri tiba-tiba tersangka berinisial SW (56) menghampiri Mawar yang saat itu berada didalam kamar.
“Tersangka SW berkata kepada Korban “Mau Tidak ke Indomaret tapi aku minta jatah” lalu korban menjawab “tidak mau nanyo dimarahi ibu saya”,” ungkap Lispono, Kamis (22/6).
Masih disampaikan Lispono, lantas Tersangka SW langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki hingga tersangka SW menyetubuhi korban.
“Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda , terakhir yaitu pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib bertempat di rumah korban,” lanjut Lispono.
Lispono mengatakan, Senin 18 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib tersangka memenuhi surat panggilan selalu tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung di lakukan penahan setelah surat objektif dan subjektif terpenuhi.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Lahat,” ucap Lispono.
Komentar