Terlibat Kasus Penggelapan Uang Rp 38 Miliar, ‎Eks Pengurus Yayasan UBD Diadili

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

Kedua Terdakwa dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, atas pemanfaatan uang gedung kampus senilai Rp 38 miliar, dua terdakwa selalu mantan pengurus yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Fery Corly dan Linda Unsriana, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (7/8/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui Agung Ciptoadi SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan  pada tahun 2001, seluruh SHM yang berjumlah 11 sertifikat dan 2 akta pengoperasian hak yang kini diatasnya berdiri kampus UBD Palembang, sepakat disimpan di brankas keuangan yayasan UBD Palembang.

‎Yang mana di antaranya berkas tersebut atas nama para pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani. ‎Dan barulah pada tahun 2008 rektor pada masa itu almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, dan Almarhum M.Sc. Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta saksi Suheriyatmono menandatangani pernyataan kepemilikan aset masing-masing 25 persen.

‎‎”Bahwa setelah Prof. Ir. Bochari Rachman wafat pada sekitar tahun 2018, saksi Yetty Karatu yang diberi tanggung jawab untuk memegang kunci brangkas menginformasikan kepada saksi Rifa Aryani bahwa semua SHM dan Akta Pengoperan Hak yang tersimpan di dalam Brangkas Ruang Keuangan Universitas Bina Darma telah diambil oleh terdakwa II Fery Corly  yang pada saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang,”ucap JPU dalam dakwaannya.

‎Mengetahui itu, Rifa Ariani sebetulnya sudah berupaya meminta berkas aset tersebut untuk dikembalikan, bahkan hingga di somasi terdakwa enggan memberikan.

‎JPU menyebut terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat membalas somasi dari Rifa Ariani dimana isinya mereka menegaskan bahwa aset tersebut milik dari Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.

‎”Bahwa Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Yetty Karatu menganggap bahwa ke 13 objek sertifikat tersebut merupakan milik dari Yayasan Bina Darma Palembang,” ucap JPU, membacakan dakwaan terkait isi jawaban atas somasi yang diterima pihak terdakwa.

‎‎Dan disaat Sunda Ariana menjabat sebagai rektor Universitas Bina Darma di tahun 2021, terdakwa Linda Unsriana menyimpan objek sertifikat itu ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.

‎”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Bahwa terdakwa Linda Unsriana,  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Fery Corly sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ucap Ursula.

‎Dilain sisi, majelis hakim pasca mendengarkan dakwaan memberikan tanggapan untuk kedua terdakwa berupaya untuk mengajukan perdamaian kepada korban, mengingat dua pihak tersebut memiliki ikatan keluarga.

‎”Setelah saya telaah, para terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga alangkah baik bila perkara ini bisa didamaikan apalagi kalian saudara kandung,” ucap hakim ketua, saat di persidangan. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB