SUARAPUBLUK.ID, EMPATLAWANG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat lawang belum menerapkan kartu nikah digital. Lantaran belum tersedianya alat untuk mencetak kartu nikah digital, sehingga masih menggunakan kartu nikah fisik.
Kakanmenag Empat Lawang melalui Kasi Bimas Islam Kgs Makmun S.Ag mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan layanan baru, berupa kartu nikah digital. Kendati demikian, untuk di Kankemenag Enpat Lawang sendiri layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah itu, belum bisa diterapkan karena ketersediaan alat cetak belum ada.
“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawa buku nikah saat berpergian. Jadi ini memudahkan pasangan pengantin. Secara garis besar, di semua Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa, karena sudah Simkah web semua. Hanya saja saat ini kita belum memliki alata
cetaknya, nanti jika alatnya sudah ada akan kita proses,” kata Kakanmenag Empat Lawang melalui Kasi Bimas Islam Kgs Makmun SAg, Kamis (2/9/2021).
Disampaikannya, dalam pelaksanaannya nanti para praktiknya bila pendaftaran sudah sesuai prosedur, datanya valid sudah bisa pakai kartu nikah digital, tidak mesti harus kartu nikah fisik.
“Bagi KUA yang memiliki printer kartu nikah tetap menggunakan atau mencetak kartu nikah fisik, serta kartu nikah fisik yang ada akan dihabiskan terlebih dahulu. Sedangkan bagi KUA yang belum memiliki printer kartu nikah menyediakan kartu nikah digital apabila data Catin sudah valid sesuai dengan prosedur pelaksanaan nikah,” bebernya. (Alf)
Komentar