Terkait Kasus Dugaan TPPU, Rumah Sopir Richard Cahyadi Digeledah

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Musi Banyuasin melakukan penggeledahan satu unit rumah terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi, Jumat (6/9/2024).

Penggeledahan dilakukan di rumah AI yang merupakan sopir Richard Cahyadi di Jalan Sekolahan II Kampung Sukarejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady dan Kasi Pidsus M Padli Habibi, serta disaksikan Camat Ilir Timur III, Lurah 8 Ilir serta RT setempat dan pemilik rumah.

Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Pidsus M Padli Habibi mengatakan, penggeledahan di rumah tersebut terkait adanya penyamaran hasil kejahatan. Antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah ke sejumlah orang terdekat, salah satunya ke sopir Richard Cahyadi.

“Rumah AI yang merupakan supir dari tersangka RC digeledah penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan tersangka RC,” ujar Roy, Jumat (6/9/2024).

Roy merinci, adapun kasus posisi dalam dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka RC yaitu, berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN.

Dari penggeledahan di lokasi yang salah satunya di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi Richard Cahyadi ditemukan beberapa aset seperti uang tunai Rp 130.000.000, yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari tersangka tersebut.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi saudara RC selaku Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 – Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp 800.000.000,” terang Roy Riady.

Kemudian lanjut Roy, Richard Cahyadi selaku Plt Kadis PMD juga melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada sejumlah orang terdekatnya lalu melakukan pembelian satu unit Mobil Toyota Venturer.

“Perbuatan RC disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembuatan Aplikasi SANTAN oleh penyidik Kejari Muba.

Kemudian, Richard Cahyadi juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB