Terjerat Operasi Pekat, Seorang Pria Diamankan Kedapatan Bawa Golok

Pali40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali Polda Sumsel melalui Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus Non T.O (Target Operasi) tentang dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Berdasarkan LP/A/ 02 /IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 02 April 2023. Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 02 April 2023, sekira pukul 23.00 Wib. Dengan TKP Jalan Umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

“Tersangka seorang laki-laki berinisial FA alias SAN Bin CIU (30), warga Desa Dusun II Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H, M.Si.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu bersarung kayu berwarna coklat.

Adapun kronologis penangkapan, sehubungan dengan dilaksanakannya Operasi Penyakit Masyarakat, salah satu sasaran adalah pelaku yang membawa sajam tanpa ijin yang sah dari pihak berwajib.

Polsek Tanah Abang dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP. ZALDI, S.H, M.Si di dampingi Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah melaksanakan giat razia di Jalan Umum Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

“Saat kita menggelar giat Ops Pekat 2023, tertangkap tangan seorang laki-laki bernama FA bin CIU (30), sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di pinggang kiri.”

“Saat melihat anggota, pelaku langsung melemparkan golok tersebut namun dilihat oleh anggota Polri. Ia langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Lalu dibawa ke Polsek Tanah Abang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Zaldi. (*)

    Komentar