Terjerat Dugaan Korupsi USB SMA Negeri di OKU Selatan, Joko: Saya Dizalimi

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan yang menjerat tiga terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat (11/10/2024).

Ketiga terdakwa yakni Joko Edi Purwanto sebagai Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, Indra sebagai penyedia jasa konstruksi dan Adi Saputra ST sebagai konsultan perencana pengawas.

Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Joko Edi Purwanto menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya.

Dalam Pledoi pribadinya, Joko mengaku telah terzalimi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadikannya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.

“Sejak perkara ini mencuat hingga sampai hari ini saya merasa orang yang paling terzalimi. Saya sangat yakin bahwa kezaliman yang saya alami bukanlah suatu kesengajaan yang saya lakukan,” jelasnya.

“Saya sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan sengaja atau berniat untuk menzalimi karena saya adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat dua bulan pada tahun 2022,“ ucap Joko.

Masih kata Joko, bahwa kezaliman yang saya rasakan karena dituduh atau didakwa sebagai seorang koruptor. “Padahal saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya,” terang Joko, saat membacakan pledoi pribadinya.

Joko kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pada tanggal 28 April 2025 dia akan purna tugas dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kurang dari 6 bulan lagi saya pensiun, yang mulia majelis hakim fakta persidangan telah terang benderang menyatakan saya bukanlah orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tuturnya.

“Majelis hakim yang mulia tidak lama lagi nasib dan kehidupan saya kedepan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan berikan saya ketukan palu yang berkeadilan membebaskan saya dari segala dakwaan Penuntut Umum,” pinta Joko dalam pledoinya.

Sementara itu tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto dalam kesimpulan pledoinya menjelaskan, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

“Bahwa oleh karena dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto dan oleh karena seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah segera dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Seusai persidangan Hapis Muslim tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan kesalahan atau perbuatan yang melawan hukum secara formil berdasarkan putusan MK.

“Kaitannya, dengan dakwaan alternatif kedua, menyalah gunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain serta korporasi atau diri sendiri. Dengan perbuatan secara melawan hukum satu korelasi, perbuatan ini delik yang terkait dengan perbuatannya,” terangnya.

Sehingga kalau dipahami Pasal 3 perihal penyalahgunaan kewenangan, salah satu kewenangan yang dilanggar, berdasarkan ketentuan yang ada. Secara melawan hukum harus terbukti lebih dulu.

“Nah ini tidak terbukti, secara melawan hukumnya. Maka kita kaitkan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu secara menyalahgunakan kewenangan atau sarana. Dua pasal ini tidak terbukti terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto,” tegas Hapis.

Diketahui dalam sidang sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut  terdakwa Joko Edi Purwanto dan terdakwa indra dengan pidana penjara masing-masing selama  2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Adi Saputra ST  dituntut JPU 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru