SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami Herowin Jusnadi (45). Dirinya sudah menjadi korban penipuan yang dilakukan rekan bisnis sendiri. Tidak terima sudah merugi hingga ratusan juta, membuat ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Selasa (22/7/2025).
Kepada petugas warga Jalan Komplek Prima Indah Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, menirukan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/4/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun Lobby Hotel Amaris Kecamatan IB I Palembang.
Berawal, korban dikenalkan saksi AR kepada saksi UN. Selanjutkan UN menawarkan kerjasama pengadaan catering di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), kelas 1 Pakjo, Palembang. Dan saksi UN berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen tiap bulan kepada korban.
Dikarenakan saksi UN penjabat pembuat komitmen (PPK), di LPKA kelas 1 Pakjo, Palembang, sehingga saat itu korban percaya dan menyetujui kerja sama tersebut.
“Awalnya saya percaya saja pak. Karena saat ini dikenalkan pada UN, penjabat pembuat komitmen di LPKA,” ungkapnya kepada petugas.
Lalu, UN mengenalkan korban dengan terlapor yakni SR merupakan juru masak di LPKA. Kemudian korban dan terlapor saksi bertemu di TKP (tempat kejadian perkara). Guna menandatangani surat perjanjian kerja sama catering yang di maksud.
“Setelah melakukan menandatangani perjanjian tersebut, saya memberikan sejumlah uang kepada terlapor,” katanya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. “tidak ada keuntungan yang sama terima. Lalu ketika saya minta kembali uang, uang saya tidak dikembalikan oleh itu saya laporkan,” ungkapnya, sambil mengatakan akibat peristiwa korban mengalami kerugian Rp 150 juta.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan dan penggelapan terkait kasus catering. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya. (ANA)

Leave a Reply