SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan dua pencuri tembaga di pabrik Kerupuk Ampera 89 di Jalan Soak Simpur, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Sukarami Palembang, saat sedang bekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Kusmiyadi (23) warga Dusun I, Desa Tunas Jaya, Kelurahan Tunas Jaya, Kecamatan Pemaca, Kabupaten OKU Selatan dan Vido Riyadi (23) warga Desa talang kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Keduanya diketahui merupakan karyawan korban Saryanto (40).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan pemilik pabrik Kerupuk Ampera 89 tempat para pelaku bekerja.
“Berkat rekaman CCTV yang diberikan korban, kita berhasil mengamankan kedua pelaku saat bekerja di TKP dan tanpa perlawanan anggota kita langsung membawa keduanya ke Mapolrestabes Palembang,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Dari keterangan para pelaku, lanjut dia mengatakan, bahwa keduanya menunggu situasi aman jadi pada Sabtu dini hari (4/12/2021) sekitar pukul 00.05 WIB. Keduanya melakukan aksi pencurian tembaga yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana pendek warna coklat. “Atas ulahnya keduanya terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Vido mengakui perbuatannya. “Kami melakukan aksi itu berdua, kami mengambil tembaga yang sudah terpotong dan di jual ke tukang barang bekas seharga Rp400 ribu,” tuturnya.
Dirinya menuturkan, bahwa sudah bekerja dengan korban sekitar dua tahun terakhir dan tinggal di mes yang disiapkan korban untuk para karyawannya. “Kami melakukan aksi itu ditempat kerja kami dan situasi mendukung kami melakukannya tanpa memakai alat karena tembaga itu sudah terpotong,” jelasnya. (ANA)
Komentar