Terdakwa Wafat saat Proses Peradilan, Perkara Korupsi H Halim Resmi Menuju Gugur

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Proses hukum perkara korupsi yang menjerat KMS. H. Abdul Halim Ali Bin KMS Ali akhirnya memasuki babak penutup tanpa putusan pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menerima permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan, menyusul wafatnya terdakwa di tengah proses persidangan.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Sebagaimana diketahui, H Halim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat dalam pembebasan lahan tol.

Namun proses hukum tersebut terhenti setelah terdakwa meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) siang, tepat sebelum Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

Kematian terdakwa terjadi di tengah dinamika persidangan yang sejak awal diwarnai pertimbangan serius terkait usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa yang rentan.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan perkara ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025, dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025.

Sejak sidang pertama, terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan alat bantu oksigen dan pendampingan tim medis. Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH bahkan secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, yang saat itu dijawab sanggup oleh terdakwa.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Majelis Hakim secara aktif menawarkan opsi persidangan daring (online/video conference). Tawaran ini disampaikan berulang kali, mengingat terdakwa tidak ditahan dan secara hukum memungkinkan mengikuti sidang dari rumah atau rumah sakit.

“Majelis sudah menawarkan opsi maksimal demi menjaga hak terdakwa dan kelancaran persidangan,” ujar Chandra Gautama, Senin (26/1/2026).

Namun, penasihat hukum terdakwa memilih tetap menghadirkan kliennya secara langsung ke ruang sidang. Alasannya, terdakwa merasa kurang jelas apabila sidang dilakukan secara daring. Setiap kehadiran langsung pun selalu dibarengi pendampingan medis dari kedua belah pihak.

Di tengah proses persidangan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan izin berobat ke Singapura serta meminta pencabutan status pencekalan terhadap terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan adanya batas kewenangan pengadilan. Majelis menyatakan tidak berwenang mengeluarkan penetapan izin berobat karena terdakwa tidak berstatus tahanan.

“Karena terdakwa tidak ditahan, Majelis tidak dapat mengeluarkan penetapan. Hak terdakwa untuk berobat tetap terbuka,” tegas Ketua Majelis.

Sementara terkait pencekalan, Majelis menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum, dan mendorong kedua pihak untuk berkoordinasi.

Gugur Karena Hukum

Pada sidang yang dijadwalkan Kamis (22/1/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ICU. Sidang pun ditunda selama dua pekan setelah JPU dan penasihat hukum menyerahkan surat keterangan dokter.

Namun pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah diterima Majelis Hakim PN Palembang.

Menurut Chandra Gautama, Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan bahwa kewenangan menuntut pidana menjadi hapus karena terdakwa meninggal dunia, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

PN Palembang Kelas IA Khusus mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Dengan demikian, perkara korupsi bernomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg secara hukum resmi dinyatakan gugur, menutup proses panjang persidangan yang berulang kali tertunda akibat kondisi kesehatan terdakwa, tanpa pernah sampai pada putusan materi perkara. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *