Terdakwa Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terbongkar di Palembang. Kali ini, pelakunya adalah Carles bin Kartak, warga Kecamatan Kertapati, yang akhirnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun 3 bulan setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Carles bin Kartak selama 2 tahun 3 bulan,” ujar hakim Budiman, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU,Kasus ini bermula saat korban Muhammad Azhari tergiur dengan janji terdakwa yang mengaku mampu menggandakan uang menggunakan batu merah delima, jenglot, dan cairan mistis. Untuk meyakinkan korban, Carles bahkan memperagakan “kesaktiannya” dengan menyayat kulit tanpa terluka.

Tergiur bujuk rayu tersebut, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp91.250.000. Terdakwa berjanji uang itu akan berubah menjadi miliaran rupiah. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji penggandaan uang itu tidak pernah terwujud.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kertapati. Polisi kemudian berhasil menangkap Carles beserta sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol cairan merah, satu botol cairan kuning, boneka jenglot, kerang, serta satu unit ponsel Vivo warna toska.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara kartu ATM BCA atas nama terdakwa dikembalikan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *