Terapkan Restoratif Justice, Tiga Perkara Pidana Umum Dihentikan

Musi Banyuasin40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin telah menerapkan restoratif justice terhadap tiga kasus pidana umum. Sebelumnya penerapan Restoratif Justice diberikan kepada Mardianto (40), warga Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Restoratif Justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. 

“Kejaksaan Agung sudah menyetujui,  bersangkutan menyelesaikan persyaratan administratif penghentian penuntutan perkaranya. Selesai itu, dia bisa langsung bebas dan pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidum Habibi di dampingi Kasi Intelijen Abu Nawas. 

Mardianto sendiri merupakan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Gajah Mati,
Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu bus yang dikendarainya saat mencoba menyalip truk box menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Helmi (32) berboncengan dengan Nurhidayah (32) yang mengakibatkan keduanya terluka.

“Kita memutuskan melakukan restoratif justice dengan sejumlah pertimbangan. Pertama karena pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, motor korban sudah diganti, kemudian juga korban sudah diobati,” ujar Habibi.

Pertimbangan lainnya kata Habibi, Mardianto juga merupakan orang tua tunggal, yakni sebagai ayah sekaligus ibu dari tiga orang anaknya. “Sampai anaknya yang sudah 17 tahun itu nangis tak mau sekolah kalau bapaknya dipenjara. Nerbagai pertimbangan itulah kita memutuskan restoratif justice. Kemudian juga dari awal juga kita tidak menahan yang bersangkutan, dia juga sangat kooperatif,” kata Habibi.

Mardianto sendiri merupakan kasus ketiga yang dilakukan restorative justice oleh pihak Kejari Muba. Sebelumnya dua perkara pidana juga diselesaikan dengan cara yang sama, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menerapkan Restoratif Justice terhadap perkara pidana umum. Restoratif Justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Warga Muba Keluhkan Lambatnya Proses Urus Izin PBG

Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare, mengatakan, dua perkara yang dihentikan tersebut yakin perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila. 

“Dengan diterapkannya restoratif justice terhadap keduanya. Otomatis status mereka sebagai tersangka dihapuskan dan perkaranya dihentikan,” ujar dia, di dampingi Kasi Pidum Habibi dan Kasi Intel Abu Nawas.

Penerapan restoratif justice tersebut, kata Marcos, telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

“Syarat lain yang sangat penting dipenuhi adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya keterangan atau pernyataan. Baik itu dari masyarakat tempat tersangka tinggal, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat tersangka memiliki kelakuan baik,” beber dia. 

Lebih lanjut Marcos mengatakan, Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan. 

“Harapan kita terhadap dua orang yang bersangkutan dapat lebih baik lagi menjalani hidup. Untuk Supriyanto dapat pulang ke rumah menemui anak istri, karena dia mencuri semata-mata hanya ingin pulang ke daerahnya di OKI. Sedangkan untuk Jamila agar lebih berhati-hati lagi, terutama saat berkendara,” harap dia. 

“Jika ke depan, mereka kembali melakukan tindakan pidana, maka restoratif justice yang diberikan dapat dicabut dan dipastikan mereka tidak akan mendapatkan hal yang sama,” tegas dia. Seraya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan hal yang sama di perkara lainnya asal memenuhi persyaratan dalam aturan. 

Baca Juga :  Apresiasi PT SMI, Gedung Rawat Inap RSUD Sekayu Telah Difungsikan

Sementara, penerima RJ, Supriyanto mengatakan, dirinya sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Muba yang telah menghentikan perkaranya. “Saya berterima kasih pak, saya mencuri karena butuh uang untuk pulang, tidak ada niatan lain,” ujarnya sembari menangis. 

Dikatakan Supriyanto, selama di Muba dirinya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun dengan upah seadanya. “Saat itu saya sudah beberapa bulan tidak pulang, rindu sama anak. Jadi saat saya jalan ada motor, saya ambil saja, lalu saya simpan. Motornya tidak saya apa-apakan karena bingung mau diapakan. Akhirnya ditangkap polisi,” ucap dia. 

“Setelah ini saya mau langsung pulang, cari kerja apa saja di kampung, biar bisa kumpul sama anak dan istri,” sambung dia. 

Di tempat yang sama, korban Sardiono (67) mengatakan, dirinya memaafkan perbuatan tersangka berdasarkan keadaan dan hati nurani. “Saya sudah berbicara dari hati ke hati dengan tersangka saat mediasi, dia sangat menyesal melakukan itu, karena dia butuh uang untuk pulang,” ucap dia. 

Bukan hanya itu, sambung dia, dengan adanya restoratif justice dihadapkan pelaku dapat memperbaiki diri dalam kehidupan di masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum. “Bagi saya semuanya sudah selesai, motor saya kembali dalam keadaan baik. Kalaupun dia dihukum tidak ada manfaatnya untuk saya. Intinya saya memaafkan dan berharap dia mendapat hidup yang lebih baik lagi,” tandas dia. 

Sekedar informasi, Pemkab Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba bekerjasama menetapkan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Karyuara.

Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi lebih mengedepankan pada terpulihkannya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan.

Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu dalam Kabupaten Muba yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Rangkul Anak Punk, Ini Cara Persuasif Satpol PP

“Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan,”ungkapnya.

Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut. “Ini terobosan yang sangat baik sekali, Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu (1) kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini,”tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.

Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. 

“Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,”ungkapnya.

Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut. Karena, lanjutnya pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. 

Senada, Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut.

“Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat,” tandasnya.

Turut hadir, Kabag Hukum Romasari Purba SH MSi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekayu Yus Hendry Hakim, Lurah Serasan Jaya Feriyanto, Lurah Kayuara H Ibrahim Lakoni, Lurah Balai Agung Musmulyadi, Lurah Soak Baru Hovan, JF Kejari Muba Ade Rahmad Hidayat, Staf Pidum Kejari Diky Jafar M. (Hfz)

    Komentar