Tegas Tolak Masuk Banyuasin, Permendagri 134 Tahun 2022 Rugikan Palembang

Kota Palembang51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Warga 4 Rukun Tetangga (RT) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, kembali menggelar aksi demontrasi penolakan warga untuk masuk ke Kabupaten Banyuasin.

Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di depan Kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, pada Minggu, 4 Juni 2023. Warga terdiri dari bapak-bapak, emak-emak, dan anak-anak memadati jalan masuk ke Kompleks.

Tuntutan mereka menolak Permendagri 134 Tahun 2022, di mana wilayah Kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini masuk Kabupaten Banyuasin.

“Kami menolak tegas Permendagri 134 Tahun 2022, karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang,” tegas Sekretaris FMTSPPA Bersatu, Zainal Abidin, pada orasinya.

Zainal menjelaskan, setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

“Daerah 4 RT ini dari dulu itu Kota Palembang masuk pada Kelurahan Plaju Darat. Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1988, Kelurahan Plaju Darat sudah ada,” jelasnya.

IMG 20230604 WA0012

Tiba-tiba, Suhadi menegaskan, Permendagri 134 tahun 2022 keluar, dan wilayah 4 RT ini masuk Kabupaten Banyuasin.

“Kita tetap berjuang terus hingga titik nadir, tetap berkeras menolak masuk Banyuasin dan membatalkan Pemendagri tersebut. Aksi kedua ini kita libatkan 1.000 orang dari 4 RT,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, pengamanan dilakukan dari pihak Kepolisian dari Polrestabes Palembang, Polsek Plaju dan Polres Banyuasin. Dngan total anggota yang menjaga jalannya aksi damai berjumlah sekitar 200 personel. (ANA)

    Komentar