Tawarkan Proyek Fiktif Rumah Limas, Oknum PNS Didakwa Tipu Investor Rp233 Juta

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH., mendakwa terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, S.H., dan tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian. Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim merupakan program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban, asalkan bersedia menjadi investor.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni:

Rp30 juta pada 29 November 2021

Rp150 juta pada 8 Desember 2021

Rp50 juta pada 28 Desember 2021

Rp3 juta pada 21 Januari 2022

Dana tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ditanya perkembangan, terdakwa kerap menghindar dan hanya meminta korban untuk bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada dan hanya karangan semata.

Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *