Tapal Batas Palembang Banyuasin Belum Ada Kesepakatan

Kota Palembang40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Panitia khusus pembahasan Perda RTRW DPRD Palembang, masih belum menemukan titik temu prihal tapal batas antara kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Dikatakan Ketua Pansus I Firmansyah Hadi, rapat bersama Lintas Sektor Ulang terbatas di Kementerian ATR/BPN yang dihadiri juga oleh Bupati Banyuasin dan Walikota Palembang belum didapatkan kesepakatan mengenai tapal batas dan luas wilayah antara Palembang dan Banyuasin.

“Selain melalui Uji Materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendagri 134/2022, kesepakatan bersama terbaru antara Palembang dan Banyuasin dalam kurun waktu 20 hari terhadap tapal batas dan luas wilayah yang disengketakan dapat menjadi acuan merevisi Permendagri tersebut, “jelas Firmansyah Hadi Rabu(14/06/2023).

Ia mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pukul 08.30 wib Panitia Khusus I DPRD Kota Palembang diundang Walikota Palembang untuk membahas hasil pembicaraan Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin di Pesawat, bahwa “Dimana Bupati Banyuasin bersedia melepas daerah yang masih berpolemik kecuali Hotel Wyndham, Opi Mall dan Rumah Sakit Hermina namun keputusan tetap diserahkan kepada Panitia Khusus I DPRD Kota Palembang,” Ungkapnya.

Sementara itu sambung Politisi PKB ini, Hasil Rapat Panitia Khusus I DPRD Kota Palembang keputusan dihasilkan secara voting yaitu :

OPSI 1 :6 (enam) orang (2 PDIP, 2 PKB, 1 PKS, 1 Golkar) Menolak dan segera di Paripurnakan agar tugas Panitia Khusus I selesai dengan alasan karena. Pembahasan sudah terlalu berlarut-larut justru melanggar aturan.

Selain itu pembicaraan dalam pesawat antara Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin tidak dapat menjadi pegangan karena bukan hasil dari Lintas Sektor ulang kedua. Dan juga menunggu hasil kesepakatan antara Palembang dan Banyuasin sampai revisi Permendagri 134/2022 butuh proses dan waktu.

Setelah didapatkan Revisi Permendagri 134/2022 maka Pemerintah Kota Palembang dapat mengajukan kembali Raperda RTRW Kota Palembang.

OPSI 2: 4 Orang ( 1 PD, 2 Gerindra, 1 PAN) setuju memberikan toleransi waktu sampai tanggal 26 Juni 2023 untuk mendapatkan kesepakatan tertulis antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang hasilnya untuk segera disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sebagai dasar pembahasan lanjutan revisi RTRW Kota Palembang.

Apabila sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 tidak dapat kesepakatan tertulis diatas maka Raperda tentang Revisi RTRW di tolak.

OPSI 3: 2 Orang ( 1 PD, 1 Nasdem ) setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 untuk dijadikan Peraturan Daerah.

 

 

 

    Komentar