SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga adanya pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah, Eli Erlina (60) didampingi kuasa hukumnya Rizka Fadli Saiman, menempuh jalur hukum.
Hal ini dibuktikan Rizka, pengacara Eli dari Law Office Saiman and Family, dengan menunjukkan sejumlah bukti hingga laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/266/III/2021/SPKT.
Menurut Rizka, kliennya memiliki tanah dengan luas 404,1 M2 di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang yang dibeli dari M Rezi Abidin pada 2007 lalu.
“Dalam perjalanannya klien kita mengetahui kalau tanahnya sudah ada terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Setelah diteliti bahwa di atas tanah diduga milik Pemerintah Kota Palembang juga terbit sertifikat hak milik dengan orang. “Hal ini juga akan kita pertanyaan dengan pemerintah kota Palembang nantinya,” katanya.
Untuk tanah milik kliennya sudah di akui oleh Pemerintah Kota Palembang. “Tanah klien kita ini secara dokumen di akui oleh Pemerintah Kota Palembang, ” terangnya.
Ia menuturkan bahwa sudah melakukan upaya hukum dengan laporan yang sudah di buat di Polda Sumsel. “Disitu kita sudah melaporkan seseorang berisial WA yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah,” jelasnya.
Karena lanjut dia mengatakan, bahwa di tanah kliennya terbit sertifikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengoporan hak sudah memiliki kode 1671 pada tahun 1992.
“Kode NIK 1671 pada tahun itu kita ketahui belum berlaku dan baru diberlakukan pada 2007 dan inilah membuat kita curiga dan menduga adanya pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah,” tambahnya.
Pihaknya berharap dengan laporan yang dibuat dan dengan langkah-langkah yang dilakukan tanah milik kliennya dapat kembali dan permasalahan ini dapat terselesaikan. (ANA)
Komentar