SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Neni Marlina (37), warga Lorong Terusan I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, melaporkan tetangganya FR ke Polisi atas tindak kekerasan terhadap anaknya berinisial NMM (10).
Peristiwa tindak kekerasan tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya, anak korban bersama anak terlapor sedang bermain layangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, saat bermain layangan terjadi keributan antara anaknya dan anak terlapor. Lalu, anak terlapor ini mengadukan kepada orangtuanya. Merasa tidak senang, orangtua terlapor datang ke TKP dan menampar anak korban sebanyak satu kali.
“Anak saya pulang ke rumah sambil menangis. Dia mengadukan ke saya habis di tampar terlapor,” kata Neni Marlina, di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Atas kejadian ini, korban merasa pusing di bagian kepala dan melaporkan kejadian SPKT Polrestabes Palembang. Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Neni.
Sementara, laporan korban sudah anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014. Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar