Suarapublik.id, OKU Timur – Masagus (42) mendekam di Polsek Belitang I, setelah diamankan oleh anggota kepolisian atas dugaan kasus pencurian.
Kapolsek Belitang I, AKP Zahirin melalui Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Sudono mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/06/2022) sekitar Pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk pekarangan rumah korban kemudian mengambil 2 (dua) buah AKKI mobil truck yg di parkir di halaman rumah dengan membuka dan merusak tempat AKI mobil truck.
Sehinga mobil truck milik korban mengalami kerusakan dan tidak bisa jalan buntut dari kejadian pencurian tersebut.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban kehilangan 2 (dua) Buah AKKI Mobil Truck miliknya. Apabila ditafsir dengan uang kerugian korban sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang 1 untuk di proses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku. “Pelaku pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (06/07/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku pencurian dan pemberatan Masagus Yusuf Getan Efendi Bin Masagus Cik Agus yang merupakan warga Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Tidak hanya melakukan aksi pencurian aki mobil, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian tempat jemuran,” imbuhnya.
Komentar