SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar perkantoran sektor non-esensial memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Guna menekan penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron Baca Selengkapnya
Omicron
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.