SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Seorang pria bernama E. Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, melayangkan uji materi (judicial review) Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Baca Selengkapnya
Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Papua Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK
Senin, 7 Februari 2022
Gugat MK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.