SUARAPUBLIK.ID LAHAT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Lahat mengklaim ada lima gedung pertokoaan di pusat Kota Lahat diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya menambah Baca Selengkapnya
Bangunan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.