SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli, menaggapi aturan baru BPJS yang melakukan penghapusan kelas rawat inap di setiap rumah sakit.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pemerintah akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Ini mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2022, terhadap beberapa rumah sakit vertikal dan tahun 2023 bertahap sampai dengan tahun 2024. Artinya masih belum seluruh rumah sakit yang akan menerapkan KRIS ini,” jelas dia, Senin (27/2/2023).
Selain itu dikatakannya, setiap rumah sakit ke depan harus siap menerapkan KRIS. Karena sebelumnya, saat dia mengunjugi rumah sakit di beberapa daerah Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang menyiapkan ruangan serta bed sesuai standar KRIS.
“Aturan di KRIS untuk yang dibiayai BPJS dari 4 menjadi 6 kamar. Kalau yang berbayar swasta ya bisa 4 kamar. Artinya ini sudah kita temui di beberapa rumah sakit,” katanya.
Terkait banyaknya tunggakan iuran, Syaiful berharap pihak BPJS memiliki kebijakan sendiri. “Selain itu kita berharap ada kebijakan pemerintah untuk memberikan penghapusan semancam tex amnesti penghapusan denda untuk para penunggak BPJS Kesehatan,” terangnya. (ANA)
Komentar