SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas meresmikan 3.258 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Posbankum di Sumsel telah terbentuk 100 persen dan tentu ini akan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia,” ujar Supratman saat dibincangi langsung, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan jika pembentukan posbankum itu sekaligus untuk memberikan pelatihan kepada paralegal yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, bahkan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Pentingnya posbankum ini agar semua masyarakat, terutama yang lemah yang harus dilindungi untuk mendapatkan akses keadilan,” jelasnya.
Ia mengatakan program tersebut akan bekerjasama dengan pihak kepolisian daerah untuk membantu menyelesaikan perkara yang mungkin terjadi di lapangan.
“Di Polda kan ada Bhabinkamtibmas, dimana semua ada polisi yang ada di desa. Jadi karena itu nanti prosesnya bisa dikerjasamakan untuk perkara-perkara pidana. Tapi tidak hanya soal pidana, nanti juga bisa membantu mediasi yang lain,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan bahwa pemberian Posbakum sudah 100 persen rampung dan mendapatkan rekor muri.
“Sumsel jadi provinsi pertama yang 100 persen selesai, kami ucapkan terima kasih. Rekor Muri ini menjadi penyemangat bagi kita untuk memberikan pelayanan hukum di Sumsel,” ungkapnya.
Ia menyampaikan tujuan adanya program Posbakum untuk membuat masyarakat paham hukum, jangan sampai ada pelaku dan korban yang tidak paham tanggung jawab hukumnya.
“Maka, kepada Menteri sudah memberikan penghargaan dan juga pelatihan kepada para legal di seluruh desa, 3.258 desa dan kelurahan, ini tentu membuat lebih percaya diri, agar masalah-masalah yang terjadi di lapangan bisa segera diatasi dengan cara non-litigasi,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak sekali pelaku dan korban yang sama-sama tidak mengerti serta memahami hukum, sehingga bisa berdampak menjadi urusan hukum.
Kehadiran posbankum yang akan membantu menyelesaikan persoalan non legitasi di lapangan ini menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat di Bumi Sriwijaya.
“Terkadang ada pelaku tidak paham ancamannya, atau korban tidak paham ancamannya. Makanya tidak melakukan pelaporan. Jadi tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke meja hijau, jika memang bisa diselesaikan di tingkat paling dasar,” ucap dia.

















