Sultan Muda Sumsel Dorong Regenerasi Wirausaha Muda dan Percepatan Ekonomi Daerah

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program Sultan Muda Sumsel kini tidak lagi sekadar inisiatif literasi keuangan, tetapi telah menjelma menjadi motor penggerak regenerasi wirausaha muda dan transformasi ekonomi daerah. Hal ini terbukti dari pelaksanaan kegiatan Sultan Muda Sumsel Goes to Kabupaten-Kota yang menyasar lima wilayah potensial: Kabupaten Empat Lawang, Muara Enim, Ogan Ilir, Kota Pagar Alam, dan Ogan Komering Ulu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan dan pendirian Sultan Muda Sumsel Center (SMSC) pada Mei 2025 lalu, yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, serta didukung oleh industri jasa keuangan seperti Bank Sumsel Babel dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dari program sejenis, Sultan Muda Sumsel dirancang untuk membentuk ekosistem yang menyeluruh—menggabungkan literasi keuangan, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, hingga peluang ekspor. Program ini juga menjadi bagian integral dari implementasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang aktif menjangkau pelaku usaha langsung di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Sultan Muda adalah gerakan nyata. Kami hadir langsung di daerah membawa akses keuangan, literasi, dan semangat usaha kepada para pelaku UMKM,” ujar perwakilan OJK Sumsel dalam sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan ratusan pelaku UMKM dan wirausahawan muda, yang mendapat pelatihan serta diskusi langsung dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Tak hanya itu, peserta juga diberi informasi praktis tentang akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga potensi kemitraan usaha.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor keuangan telah membuka jalan baru bagi wirausaha muda di daerah. “Ini bukan hanya soal bantuan, tapi tentang membentuk mentalitas bisnis dan memperluas jejaring pasar UMKM,” katanya.

Kegiatan ini direspons positif oleh pemerintah daerah. “Program ini menjawab kebutuhan UMKM kami. Banyak pelaku usaha muda yang mulai memahami pentingnya perencanaan keuangan dan akses legal terhadap pembiayaan,” ujar salah satu kepala dinas kabupaten.

Ke depan, OJK Sumsel berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan Sultan Muda ke seluruh wilayah provinsi, sebagai bagian dari visi mendorong ekonomi kerakyatan berbasis kewirausahaan muda dan inklusi keuangan.

Dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor, Sultan Muda Sumsel diharapkan mampu mencetak generasi wirausaha baru yang adaptif, berdaya saing, dan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru