SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga cemburu, seorang suami tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Harapan, Gang Seguguk, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Tidak berselang kejadian sang suami, Radius (33), langsung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek SU I, sekira pukul 13.30 WIB dan dibawa ke Polsek Seberang Ulu (SU) I untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Radius diamankan setelah istrinya AY (29) membuat laporan polisi (LP) di Polsek SU I Palembang, dikarenakan menjadi korban KDRT suaminya hingga mengalami sejumlah luka tepatnya di bagian mata luka lebam, bibir, dan lecet di wajahnya.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo membenarkan telah mengamankan pelaku KDRT.
“Ya dari keterangan yang kami dapat dari korban, tersangka melakukan KDRT lantaran cemburu dengan istrinya. Untuk itu Radius kami amankan dia dari tempat tinggalnya,” ujar Firdaus.
Lanjutnya, setelah kita amankan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif tersangka.
“Atas perbuatan tersangka korban mengalami luka di sekitar wajah terutama pada mata, bibir, dan lecet di wajah. Dan tersangka dijerat pasal KDRT, setelah ini kami akan lakukan pendalaman,” jelasnya.
Terpisah, tersangka Radius mengaku khilaf karena kesal dengan sang istri karena setiap dinasehati selalu membantah.
“Saya sudah sering memberi tahu, memberi nasihat tetapi tidak pernah didengar. Saya sebenarnya malu didengar tetangga dan orangtua,” kata driver ojek ini.
Menurut Radius, tangannya sempat terluka akibat memukul kaca. “Saya juga terluka saat memukul istri karena saya emosi memukul kaca juga. Saat pemukulan saya menggunakan tangan kosong, kami sudah sering terlibat keributan,” ucapnya. (ANA)
Komentar