Simpan Sabu di Mobil Mainan Jeklin Ditangkap Polisi

Empat Lawang58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Jeklin (28) waga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (02/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M mengatakan, anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar sabu di Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

“Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, kemudian petugas melakukan
penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledaan di dalam eumah,” jelasnya, Rabu (4/11/2022).

Baca Juga :  Cuaca Tidak Menentu, Waspada Penyakit ISPA

Lebih rinci Kapolsek mengatakan, dari hasil penggeledaan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik warna putih di dalam mobil mainan yang berisi 16 (enam belas) paket kecil Narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih yang disimpan dalam mobil mainan yang
ada dalam rumah tersangka. Setelah itu Petugas Reskrim melakukan interogasi terhadap
tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

    Komentar