SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Petugas Satres Narkoba Polres Pagar Alam, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, dengan tersangka ES (24).
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 20 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega berwarna biru, dan satu unit Handphone merk Xiaomi warna gold.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, AKP Sutioso, mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan bermula pada Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mengatakan, anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Desa Perandonan.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama ES yang sedang berada di atas sepeda motor.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, aparat menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja tepat di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan,” terang Kasat.
Ketika dilakukan interogasi dan diakui pelaku, jika ganja tersebut didapati dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Bayu yang tinggal di Desa Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara dengan seharga Rp50 ribu.
“Sekarang tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut,” tegasnya. (ANA)
Komentar