Sidang Sengketa Aset Bina Darma, Ahli Tegaskan Bukti Kepemilikan Jadi Dasar Utama

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat saksi ahli dari pihak tergugat dihadirkan di sidang PN Palembang, Rabu (3/6/2026)

Saat saksi ahli dari pihak tergugat dihadirkan di sidang PN Palembang, Rabu (3/6/2026)

‎PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pihak tergugat menghadirkan ahli perdata dari Universitas Pancasila M Rizky Aldila, dalam sidang lanjutan sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar PN Klas 1A Palembang. Rabu (3/6/2026)

 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, ahli menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan aset pada perguruan tinggi swasta harus dilihat berdasarkan sejarah pendiriannya, asal-usul perolehan aset, serta mekanisme pengelolaannya.

‎Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020.

‎Menurutnya aturan tersebut upaya pemerintah dalam menata pengelolaan aset perguruan tinggi swasta agar terdapat pemisahan yang jelas antara aset pribadi pendiri dan aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.

‎Selain itu menurut undang-undang yayasan harus menerbitkan laporan keuangan yayasan yang disyahkan atau disetujui oleh pembina dan pengurus yayasan sejak yayasan itu berdiri.

‎Kata Rizky, sudah menjadi hal lazim bahwa perguruan tinggi swasta di Indonesia pada awal pendirian masih menggunakan aset dari pribadi pendiri, donatur, atau pihak yang mendukung pendirian kampus.

‎Meski demikian, seyogyanya sebagian aset tersebut dihibahkan atau mekanisme disewakan.

‎”Tidak semua aset yang digunakan perguruan tinggi swasta otomatis menjadi milik yayasan atau perguruan tinggi. Ada yang masih berstatus milik pribadi, hibah, sewa maupun bentuk penguasaan lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Rizky di hadapan majelis hakim.

‎Terkait polemik sencam ini pemerintah memberikan masa transisi bagi perguruan tinggi swasta untuk menyesuaikan status dan legalitas aset yang digunakan.

‎Dimana setelah tahun 2019, seluruh perguruan tinggi diminta menjelaskan secara lebih rinci status kepemilikan aset sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.

‎Karena itu, setiap sengketa terkait aset harus ditelaah berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang melandasi penguasaan maupun penggunaannya.

‎” balik lagi ke aturan pertanahan, siapa yang tertera dalam bukti kepemilikan dari suatu aset adalah pemilik yang sah,”ucapnya.

‎”kalaupun misal uang yang digunakan dari yayasan, itu harus dibuktikan dulu mulai dari laporan tahunan, audit internal dan audit eksternal dari yayasan itu sendiri, “tambah Rizky.

‎Selain membahas status aset, ahli juga menjelaskan mengenai pengalihan hak atas aset harus melulalui persetujuan kolektif kolegial pemilik aset.

‎”Pengalihan hak tidak selalu harus berbentuk jual beli. Yang dinilai adalah akibat hukum yang ditimbulkan, apakah menyebabkan pihak lain kehilangan hak atau kewenangannya atas aset tersebut,” ujarnya.

‎ Rizky juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan aset perguruan tinggi swasta telah mengalami beberapa kali perubahan.

‎Namun hingga kini ketentuan yang berlaku masih memberikan kesempatan pemanfaatan aset melalui skema sewa selama 10 tahun dengan hak opsi.

‎”Hak opsi itu adalah hak membeli pertama kali yang diberikan kepada pihak penyewa apabila objek yang disewa akan dijual,” terangnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB