PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pihak tergugat menghadirkan ahli perdata dari Universitas Pancasila M Rizky Aldila, dalam sidang lanjutan sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar PN Klas 1A Palembang. Rabu (3/6/2026)
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, ahli menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan aset pada perguruan tinggi swasta harus dilihat berdasarkan sejarah pendiriannya, asal-usul perolehan aset, serta mekanisme pengelolaannya.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020.
Menurutnya aturan tersebut upaya pemerintah dalam menata pengelolaan aset perguruan tinggi swasta agar terdapat pemisahan yang jelas antara aset pribadi pendiri dan aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selain itu menurut undang-undang yayasan harus menerbitkan laporan keuangan yayasan yang disyahkan atau disetujui oleh pembina dan pengurus yayasan sejak yayasan itu berdiri.
Kata Rizky, sudah menjadi hal lazim bahwa perguruan tinggi swasta di Indonesia pada awal pendirian masih menggunakan aset dari pribadi pendiri, donatur, atau pihak yang mendukung pendirian kampus.
Meski demikian, seyogyanya sebagian aset tersebut dihibahkan atau mekanisme disewakan.
”Tidak semua aset yang digunakan perguruan tinggi swasta otomatis menjadi milik yayasan atau perguruan tinggi. Ada yang masih berstatus milik pribadi, hibah, sewa maupun bentuk penguasaan lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Rizky di hadapan majelis hakim.
Terkait polemik sencam ini pemerintah memberikan masa transisi bagi perguruan tinggi swasta untuk menyesuaikan status dan legalitas aset yang digunakan.
Dimana setelah tahun 2019, seluruh perguruan tinggi diminta menjelaskan secara lebih rinci status kepemilikan aset sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Karena itu, setiap sengketa terkait aset harus ditelaah berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang melandasi penguasaan maupun penggunaannya.
” balik lagi ke aturan pertanahan, siapa yang tertera dalam bukti kepemilikan dari suatu aset adalah pemilik yang sah,”ucapnya.
”kalaupun misal uang yang digunakan dari yayasan, itu harus dibuktikan dulu mulai dari laporan tahunan, audit internal dan audit eksternal dari yayasan itu sendiri, “tambah Rizky.
Selain membahas status aset, ahli juga menjelaskan mengenai pengalihan hak atas aset harus melulalui persetujuan kolektif kolegial pemilik aset.
”Pengalihan hak tidak selalu harus berbentuk jual beli. Yang dinilai adalah akibat hukum yang ditimbulkan, apakah menyebabkan pihak lain kehilangan hak atau kewenangannya atas aset tersebut,” ujarnya.
Rizky juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan aset perguruan tinggi swasta telah mengalami beberapa kali perubahan.
Namun hingga kini ketentuan yang berlaku masih memberikan kesempatan pemanfaatan aset melalui skema sewa selama 10 tahun dengan hak opsi.
”Hak opsi itu adalah hak membeli pertama kali yang diberikan kepada pihak penyewa apabila objek yang disewa akan dijual,” terangnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















