Sidang Perkara Gugatan Tentang Kebakaran Hutan Terhadap Tiga Perusahaan Berlanjut ke Mediasi

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan tentang perkara kebakaran hutan, antara pihak penggugat sebelas (11) orang Warga dan pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau,Tergugat ll PT Bumi Andalas Permai, tergugat lll PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/10/2024).

Dalam persidangan yang diketahui majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua dari pihak penggugat sementara itu untuk pihak tergugat yang hadir hanya pihak tergugat l yaitu PT Bumi Mekar Hijau, sedangkan untuk tergugat ll dan lll tidak hadir.

Majelis Hakim Agus Pancara  SH MH,menjelaskan ini adalah pangilan ketiga. “Yang hadir hanya pihak tergugat l PT Bumi Mekar Hijau. Sedangkan pihak tergugat ll dan lll tidak hadir, tapi pemeriksaan perkara tetap akan dilakukan ke tahap mediasi,“ jelas hakim ketua Agus Pancara SH MH.

Lanjut hakim ketua, untuk ketahap mediasi apakah pihak penggugat dan tergugat akan menentukan hakim mediator  sendiri atau diserahkan kepada majelis hakim tanya hakim ketua kepada para penggugat dan tergugat.

“Bagaimana pihak tergugat ,apakah akan menentukan hakim mediator sendiri atau hakim ketua yang menentukan?,” tanya hakim ketua.

“Baiklah yang mulia, kami pihak tergugat, kami serahkan kehakim ketua saja?,” jawab pihak tergugat.

Lanjut hakim ketua lagi,bagaimana untuk pihak penggugat tanya hakim.

“Kami selalu pihak penggugat klau bisa hakim mediator yang mempunyai sertifikat Perkara lingkungan, tanya penggugat kepada hakim ketua.

Baiklah kalau begitu Pengadilan Negeri PN Palembang ada, hakim mediator yang mempunyai bersertifikat perkara lingkungan.

“Jadi majelis tunjuk untuk hakim mediator yaitu bapak  Sangkot Lumban Tabing SH MH “tegas hakim ketua saat dipersidangan.

Jadi sidang kita tunda dan akan dilanjutkan ketahap mediasi yang akan diketahui hakim mediator bapak  Sangkot Lumban Tabing SH MH.

Sementara itu pihak penggugat sebelas (11) orang Warga melalui kuasa hukumnya Kaisar Abidin SH, mengatakan jadi dalam persidangan tadi majelis hakim itu mengarahkan ketahap mediasi.

“Tapi pada prinsipnya bahwa  tergugat ll dan lll yaitu akan dikuasakan juga kepada pihak tergugat l yang saat ini menjadi kuasa dari tergugat l ini, itu yang akan diusulkan perkembangan berikutnya sehingga majelis hakim tadi menetapkan sidang ini dilanjutkan memediasi saja “Jelas Kaisar seusia sidang di PN Palembang.

Saat disinggung mengenai hal mediasi tadi Kaisar menjelaskan untuk hasil mediasi tadi belum ada.

“Hasilnya belum ada, dan diagendakan dua minggu lagi pada tanggal 7 nopember 2024 “jelasnya.

Sementara itu, pihak tergugat l saat diwawancarai, maaf mas kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut lebih jelas tanyakan saja ke hakim mediator.

“Tanya saja kehakim mediatornya,” kata dari pihak tergugat sambil meninggal sidang.

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru