Sidang Perdata Wanprestasi, Penggugat Ingin Tergugat Segera Membayar atau…

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Perkara gugatan perdata wanprestasi dengan pihak penggugat PT Suzuki Finance Indonesia atau PT SFI Palembang dan pihak tergugat TJ objek berupa mobil pickup New Carry BG 8638 JL warna abu – abu metalik.digelar dengan agenda keterangan saksi.l, Senin (14/10/2024).

Dalam persidangan yang diketuai hakim  tunggal Idi Il Amin SH MH serta dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Abadi Rasuan SH dan kuasa hukum pihak tergugat  Anwar Sadat SH.

Dalam persidangan salah satu saksi Indra Lesmana sebagai Kepala Cabang PT SFI Palembang dihadirkan dalam persidangan.

Selepas persidangan kuasa hukum pihak tergugat TJ,  Anwar Sadat SH mengatakan, dari keterangan saksi kepala cabang PT SFI, mengatakan adanya pembiayaan yang dilakukan penggugat dan tergugat, pembiayaan resmi yang telah diproses dan disetujui oleh kepala cabang Suzuki sendiri.

“Persoalan menunggak atau tidak, itu privasi dari tergugat. Kenapa menunggak? itukan urusan dapur orang ya kan. Kita sudah sampaikan ke majelis hakim, saksi juga tadi, bagian dari prinsipal, bagian yang digugat,” timbang Anwar.

Disinggung harapan kliennya TJ, Anwar Sadat menegaskan kepada  tentu kliennya masih tetap mau mengangsur pembayaran kendaraan pickup tersebut.

Sementara itu kuasa hukum pihak penggugat PT Suzuki Finance Indonesia atau PT SFI Palembang, Abadi Rasuan SH MH mengatakan, pada saat memberikan kredit, saat itu dinilai layak. Namun saat angsuran pertama, sudah menunggak.

“Tidak ada itikad baik. Lalu diangsuran yang ke lima sudah tidak bayar. Selama dalam proses penagihan itu, para pihak penggugat dan tergugat ini, sudah ada pertemuan untuk penebusan sebesar Rp 12 juta.Tetapi tidak sepakat, justru sebelum sidang hari ini permintaanya naik lagi Rp 20 juta. Jadi kita sebagai debitur disini, seolah – olah menagih uangnya milik debitur,” jelas Abadi.

Abadi menegaskan, harapan dari penggugat terhadap tergugat, agar segera mengembalikan objek kendaraan atau melakukan pembayaran.

“Tergugat TJ ini, dalam pengajuannya, mobil untuk jual beli air minum dan ikan. Untuk peluang musyawarah sampai sekarang Suzuki Finance, membuka peluang seluas luasnya. Tapi kalau peluang itu merugikan, kami tetap meminta keadilan di pengadilan. Pilihannya lunasi atau kembalikan mobil pickup itu,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru