Sidang Mantan Dirjen Kemenhub Kasus Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Klaim Sakit

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, kembali gagal digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/12/2025), ditunda setelah terdakwa menyatakan dirinya sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH awalnya hendak membuka persidangan. Namun, sebelum saksi dihadirkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Pitriadi SH MH langsung menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Rabu depan, 17 Desember 2025.

“Semoga terdakwa sehat. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu depan. Jika membutuhkan perawatan di rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” tegas Pitriadi, di ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU, Perkara yang menjerat Prasetyo berawal saat ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan menjelaskan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya saat pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa membeberkan PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai penyedia proyek tanpa mengikuti mekanisme tender yang sah dan transparan. Jaksa menyebut adanya persetujuan fee antara perusahaan tersebut dan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tidak pernah direalisasikan, namun tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 74.055.156.050.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan dakwaan berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18,Pasal 11 UU 20/2001, serta dakwaan tambahan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *