Sidang Lanjutan, Warga Kenten Raya Soroti Dugaan Cacat Formil Legalitas PDAM Tirta Betuah

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perjuangan hukum warga Kenten Raya, Banyuasin, menuntut hak atas air bersih setelah 15 tahun terabaikan, diwarnai kejanggalan fatal di persidangan. Legal standing kuasa hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin dipertanyakan akibat berkas administrasi yang cacat hukum.

 

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026). Dalam persidangan beragendakan pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, S.H., M.H. tersebut, terungkap bahwa Tergugat I (PDAM Tirta Betuah) belum melengkapi surat kuasa khusus.

 

Meski diwakili oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kuasa substitusi yang disodorkan JPN nyatanya belum berlandaskan surat kuasa khusus langsung dari direksi PDAM Tirta Betuah selaku prinsipal.

 

Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas keteledoran hukum pihak tergugat. Menurutnya, cacat administrasi ini merupakan kekeliruan mendasar yang dapat menggugurkan legitimasi tergugat.

 

“Sejatinya hari ini agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah teliti, ternyata Tergugat I belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal,” tegas Sapriadi usai persidangan.

 

Ia menuturkan bahwa dokumen kuasa merupakan pintu masuk utama legalitas keberadaan pihak dalam sengketa perdata. Tanpa kuasa khusus dari prinsipal, kehadiran JPN di ruang sidang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

“Posisi Tergugat I pasti kami sanggah. Jangan sampai majelis hakim membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena itu bisa melahirkan peradilan yang sesat,” tambahnya.

 

Sapriadi turut mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, jawaban maupun eksepsi yang diajukan oleh pihak yang tidak mengantongi kuasa khusus berisiko dianggap tidak bernilai hukum.

 

Kelalaian berkas dari pihak tergugat ini memaksa majelis hakim merombak court calendar yang telah disepakati. Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi JPN untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah, sebelum sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

 

Gugatan perdata ini menjadi puncak gunung es kemarahan warga Kenten Raya. Sejak 2011, atau sekitar 15 tahun terakhir, ribuan warga terpaksa bertahan hidup dengan krisis pasokan air bersih yang minim, kerap macet, dan jauh dari standar layak.

 

Langkah hukum di PN Palembang diambil warga sebagai benteng terakhir setelah berbagai upaya diplomasi dan pendekatan persuasif kepada Pemkab maupun PDAM Tirta Betuah selalu berujung jalan buntu.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:00 WIB

Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:57 WIB

Sidang Lanjutan, Warga Kenten Raya Soroti Dugaan Cacat Formil Legalitas PDAM Tirta Betuah

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru