SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Sidang Kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor dan disemen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang,kembali digelar di PN Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi Selasa (3/12/24).
Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dihadirkan langsung dipersidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH sembari mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU bernama Ferdi yang merupakan adik ipar dari terdakwa Antoni. Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, Ferdi mengaku terakhir kali bertemu dengan Antoni pada malam tanggal 10 Juni 2024. “Antoni dia cerita bahwa pernah ribut dengan seseorang dari leasing mobil. Kata Antoni orang leasing itu ngancam pakai senjata api. Itu diceritakan oleh Antoni pas saya sedang di rumahnya,” ujar Ferdi.
Selanjutnya Antoni kembali bercerita dan terus terang kalau ia telah membunuh korban yang disebutnya orang leasing, dua hari yang lalu. Dibantu Pongki dan Kelvin, awalnya Ferdi tidak percaya.
“Diceritakan oleh Antoni korban dibunuh pakai kunci pas dan dikubur di belakang distro. Awalnya saya tidak percaya yang mulia, tapi tidak berani mencari tahu,” katanya.
Mendengar hal tersebut Majelis hakim anggota Eduward langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.”Kalau saksi sudah diberitahu oleh terdakwa kenapa tidak melapor ke polisi. Justru karena tidak percaya itulah harusnya saksi mencari tahu apakah betul apa tidak yang diceritakannya,” tanya Hakim.
Kemudian saksi Ferdi menjawab hal tersebut tidak dilakukan, karena merasa antara percaya atau tidak kakak iparnya berani melakukan hal keji tersebut. “Orangnya baik-baik saja yang mulia jadi antara percaya atau tidak,” jawab Ferdi.
Setelah itu Hakim lanjut menanyakan tentang sepengetahuan saksi dimana korban dikuburkan oleh terdakwa. Ferdi juga mengaku ia baru mengetahui kalau yang dibunuh oleh Antoni dan dua terdakwa lainnya adalah penagih koperasi bernama Anton Eka Saputra setelah melihat berita di televisi.”Saya baru tahu ketika melihat berita di televisi,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa.
Sementara itu sesuai sidang kuasa hukum korban Jasmadi SH mengatakan ya hari ini sidang pemeriksaan saksi, Saksi yang dihadirkan oleh JPU itu adalah adik dari istri terdakwa Antoni dan juga saksi dari para terdakwa.
“Jadi semua keterangan saksi saksi semua benar dan tidak ada yang memantah, jadi kami berkeyakinan para terdakwa tidak luput dari pasal 340 atau pembunuhan berencana “Jelas nya
Lanjut jasmani, para terdakwa ini perbuatan sangat brutal , jadi minggu depan agenda pembacaan surat tuntutan , Kami selaku kuasa hukum korban dan pihak keluarga korban berharap semua terdakwa dituntut dan divonis hukuman mati “Tegas Jasmadi.
Komentar