SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih ingat dengan oknum pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin, Hidayatullah yang sempat viral lantaran videonya tersebar di sosial media, telah melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap anak asuhnya.
Kini kasus tersebut beranjak hingga ke Pengadilan Negeri Palembang. Dengan mendengarkan keterangan korban dan dua orang saksi yang merupakan anak asuh terdakwa sendiri pada Selasa (30/5/2023).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, korban berinisial D merupakan penyandang disabilitas memberikan keterangan pertama dan menceritakan kronologisnya kepada majelis hakim.
“Jadi saat Abi (panggilan untuk terdakwa) marah-marah saya sering ngompor ngomporin pak, abi sempat memperingatkan saya tapi saya ulangi lagi sehingga membuat Abi tambah marah hingga memukul saya di bagian kepala sebanyak 4 kali,” kelasnya kepada majelis hakim.
Selain kejadian tersebut, D juga mengatakan ke majelis hakim kalau dirinya mengalami lagi penganiayaan tersebut saat tidur, setelah lelah mengajar ngaji.
“Saya juga sempat didorong ke bawah meja tv kena badan saya di bagian belakang,” akunya.
Selain itu dua saksi lainnya yang juga anak asuh panti, yakni D dan A juga memperjelas kronologis kejadian tersebut ke majelis hakim.
“Kalau yang merekam video itu saya yang mulia dari arah dapur,” pengakuan saksi D di hadapan majelis hakim.
Dia juga sering melihat korban dianiaya oleh pemilik panti, bahkan terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap anak panti lainnya.
“Sudah banyak anak panti yang menjadi kekerasan Abi pak,” kata saksi D.
Saksi A juga menambahkan keterangan saksi D di depan majelis hakim, bahwa terdakwa melakukan kekerasan berdasarkan kemauannya.
“Kurang lebih 8 orang yang menjadi korban, Abi baik saat moodnya bagus,” terang saksi A. (*)
Komentar