Serikat Buruh Ingin UMP 2022 Naik hingga 10 Persen

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, pada Jumat kemarin (19/11/2021), telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Nominalnya hampir sama dengan tahun ini.

Sesuai keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022, ditetapkan nilainya Rp3.144.446. UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. UMP ini juga tidak jauh berbeda atau bisa dikatakan tetap sama dengan UMP tahun 2021.

Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, jika pihaknya menginginkan UMP di tahun 2022 bisa naik mulai 7 hingga 10 persen. atau kisaran Rp3.364.554-Rp3.458.890.

“Kami rasa kenaikan seperti itu masih realitis,” kata Ali, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Ia membenarkan, jika ia mengetahui kalau UMP di tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan. Namun, pihaknya juga masih belum menentukan pernyataan sikap dari UMP 2022.

“Kami masih dalam konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, alasan penolakan karena UU 11 tentang Cipta Kerja sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil, yang sampai saat ini masih berjalan.

“Kedua, bahwa kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160
Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House
Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja
Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Desa Tanjung Mas, Dorong Hasil Panen Masuk Pasar Modern

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:14 WIB

Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan New Honda Vario Evo 160

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:05 WIB

Sidang Perdana, Mantan PPK UIN Raden Fatah Didakwa Rugikan Negara Rp2,12 Miliar dalam Proyek Guest House

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:03 WIB

Diduga Dianiaya Saat di Dalam Kamar Mandi, Buruh Harian Polisikan Rekan Kerja

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB