Serikat Buruh Ingin UMP 2022 Naik hingga 10 Persen

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, pada Jumat kemarin (19/11/2021), telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Nominalnya hampir sama dengan tahun ini.

Sesuai keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022, ditetapkan nilainya Rp3.144.446. UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. UMP ini juga tidak jauh berbeda atau bisa dikatakan tetap sama dengan UMP tahun 2021.

Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, jika pihaknya menginginkan UMP di tahun 2022 bisa naik mulai 7 hingga 10 persen. atau kisaran Rp3.364.554-Rp3.458.890.

“Kami rasa kenaikan seperti itu masih realitis,” kata Ali, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Ia membenarkan, jika ia mengetahui kalau UMP di tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan. Namun, pihaknya juga masih belum menentukan pernyataan sikap dari UMP 2022.

“Kami masih dalam konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, alasan penolakan karena UU 11 tentang Cipta Kerja sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil, yang sampai saat ini masih berjalan.

“Kedua, bahwa kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Polsek Rambang Cek Laporan Satwa Diduga Beruang, BKSDA Segera Turun ke Lokasi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Berita Terbaru