Serikat Buruh Ingin UMP 2022 Naik hingga 10 Persen

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, pada Jumat kemarin (19/11/2021), telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Nominalnya hampir sama dengan tahun ini.

Sesuai keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022, ditetapkan nilainya Rp3.144.446. UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. UMP ini juga tidak jauh berbeda atau bisa dikatakan tetap sama dengan UMP tahun 2021.

Ali Hanafiah, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengatakan, jika pihaknya menginginkan UMP di tahun 2022 bisa naik mulai 7 hingga 10 persen. atau kisaran Rp3.364.554-Rp3.458.890.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

“Kami rasa kenaikan seperti itu masih realitis,” kata Ali, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Ia membenarkan, jika ia mengetahui kalau UMP di tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan. Namun, pihaknya juga masih belum menentukan pernyataan sikap dari UMP 2022.

“Kami masih dalam konsolidasi untuk pernyataan sikap yang bakal dilakukan seluruh elemen buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, alasan penolakan karena UU 11 tentang Cipta Kerja sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil, yang sampai saat ini masih berjalan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

“Kedua, bahwa kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh,” katanya. (ANA)

    Komentar