SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Jasa laundry baju Pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) dengan nilai anggaran Rp 480 juta akhirnya sepakat untuk tidak direalisasikan alias dibatalkan.
Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto menjelaskan anggaran laundry pimpinan DPRD masuk ke dalam item belanja rumah tangga yang diatur dalam pasal 18 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Dalam pasal 18 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, ada empat item yang masuk dalam belanja rumah tangga yaitu kebutuhan makan dan minuman, biaya lauk pauk, laundry dan jasa asisten rumah tangga, serta jasa layanan rumah tangga yang sejenis, sebatas kemampuan keuangan daerah.
“Bahwa laundry pimpinan itu masuk dalam item belanja rumah tangga dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, namun sampai saat ini anggaran senilai Rp 480 juta itu tidak direalisasikan,” ujar Mirwan, Senin (4/5)
Pembatalan laundry baju Pimpinan DPRD Muba tersebut dilakukan mengingat adanya kekeliruan pada jumlah besaran anggaran.
“Alasan kenapa itu tidak direalisasikan, karena memang ada kekeliruan di besaran jumlah anggaran, dan ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya,” ujarnya.
Anggaran tersebut nantinya akan dilakukan efisiensi dan direvisi pada anggaran perubahan.
Apalagi empat Pimpinan DPRD Muba telah sepakat untuk tidak merealisasikan anggaran laundry.
“Kita sudah komunikasi dengan Pimpinan dan Pimpinan juga telah sepakat bahwa anggaran laundry itu tidak direalisasikan,” tegas Mirwan.
Hingga kinipun anggaran senilai Rp 480 juta tersebut satu sen pun belum digunakan mengingat saat ini adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Pimpinan DPRD juga prihatin dengan kondisi keuangan daerah saat ini ditengah efisiensi anggaran, jadi sepakat tidak direalisasikan,” tutup Mirwan.

















