SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini menjadi sorotan serius DPRD. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, berbagai pihak dipanggil untuk mengurai persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Rapat yang digelar pada Senin (5/5/2026) di ruang Komisi III DPRD Muba itu menghadirkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan PT Srigunung Inti Agro Persada (SIAP), serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Ketua Komisi III DPRD Muba, Feri Yusmadi, S.E., memimpin RDP dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan kualitas air sungai tidak bisa disimpulkan secara kasat mata. Menurutnya, pendekatan ilmiah melalui uji laboratorium menjadi satu-satunya cara untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
“Penilaian kualitas air tidak bisa hanya berdasarkan warna atau persepsi. Harus ada uji laboratorium yang valid dan terukur agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengujian kualitas air secara berkala dan hasilnya telah disampaikan kepada DLH. Namun demikian, Komisi III menilai perlu adanya uji ulang yang lebih independen dan melibatkan berbagai pihak guna menjamin transparansi.
“Kami merekomendasikan agar dilakukan uji ulang dengan melibatkan unsur independen, termasuk PWRI dan pemerintah desa, sehingga hasilnya benar-benar objektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong DLH Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengawasan dinilai sebagai kunci utama untuk mencegah potensi pencemaran yang berdampak pada masyarakat.
Dalam forum tersebut, PT SIAP juga diharapkan berperan aktif dengan memfasilitasi pelaksanaan uji ulang kualitas air sungai. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Feri menambahkan, transparansi menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, Komisi III turut merekomendasikan agar hasil uji laboratorium nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu kondisi lingkungan mereka. Hasil uji harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik sosial,” katanya.
RDP ini juga mencatat kehadiran berbagai pihak lintas instansi, mulai dari unsur pemerintah, perusahaan, hingga organisasi masyarakat dan media. Hal ini mencerminkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Dengan rekomendasi yang telah disepakati, DPRD Muba berharap penanganan dugaan pencemaran sungai di Bumi Kencana tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Fidya Yusri, S.I.Kom, Sekretaris Komisi III Suito, serta dihadiri oleh anggota Komisi III antara lain Muhamad Isa, H. Supriyadi, SH, Evra Hariadhy, SE, Rustam, Heriyadi, SE, Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si, M. Tanzil Asrori.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan Perangkat Daerah terkait diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, Camat Sungai Lilin, Kepala Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin, PT. Srigunung Inti Agro Persada, dan perwakilan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin. (ADV)

















