Selain OT, Musik Remix Juga Dilarang pada Malam Hari

Pagar Alam37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Selain larangan Organ Tunggal (OT) pada malam hari, Kapolda Sumsel Irjen Pol Abertus Rachmad Wibowo juga melarang hiburan lain seperti musik elektro atau yang biasa dikenal dengan aliran remix.

Hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek Pagar Alam Selatan dan Polsek Dempo Utara, Senin (20/2/2023).

“Soalnya, kenyamanan orang di sekitar tempat acara itu belum tentu dia bisa menikmati adanya musik seperti itu,” ucap Kapolres.

Menurut dia, larangan musik remix merupakan atensi dari Kapolda langsung yang mesti ditindaklanjuti oleh Kapolres di seluruh wilayah Sumsel.

“Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu remix, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya,” imbuhnya.

Meski di Pagar Alam sudah dilarang pesta malam, namun Kapolres Pagar Alam mengingatkan agar saat acara siang hari pun juga tidak boleh memainkan musik remix.

Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Pagar Alam yang telah membuat peraturan walikota (Perwako) tentang pesta rakyat, dimana di dalamnya mengatur soal larangan pesta malam.

“Kita harapkan hal yang sama (larangan pesta malam) juga diberlakukan di daerah lain,” katanya.

Ia mengatakan, larangan musik remix dimainkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, Selain itu juga sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba agar bisa berjalan maksimal.

“Mungkin ada orang mau istirahat, mau tidur menjadi terganggu. Upaya ini juga untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. (ANA)

    Komentar