SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tidak bisa dipungkiri, bahwa bisa terpilih menjadi seorang anggota DPRD merupakan suatu kebanggan tersendiri. Sebab, kepercayaan masyarakat kita wakili.
Tidak semua orang berkesempatan sama mencicipi empuknya kursi DPRD Kabupaten atau Kota. Sebagai seorang DPRD tentu sudah seharusnya mampu mengemban tugas mulia sebagai wakil rakyat, apalagi gaji yang diterima wakil rakyat ini tidak sedikit.
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 94 tahun 2020 ada beberapa komponen tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Muba tunjangan representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dan dana Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Angka ini bisa berbeda setiap daerah karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.
Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.
Berikut besaran fasilitas dan tunjangan wakil rakyat yang duduk di DPRD Muba saat ini.
PAKAIAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
• pakaian sipil harian (PSH);
• pakaian sipil resmi (PSR);
• pakaian sipil lengkap (PSL);
• pakaian dinas harian lengan panjang (PDH Lengan Panjang) ;
• dan pakaian Adat.
Jenis bahan pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD adalah wol.
Standar Satuan Harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Pakaian sipil harian Rp.3.OOO.OOO,OO (tiga juta rupiah) per setel diberikan 2 (dua) setel per tahun; pakaian sipil resmi Rp.3.5OOO.OOO (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per setel diberikan 1 (satu) setel per tahun ; pakaian sipil lengkap Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per setel diberikan 2 (dua) setel per 5 (lima) tahun; pakaian dinas harian lengan panjang Rp.2.750.000,OO (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per setel diberikan 1 (satu) setel per tahun;
pakaian adat Rp.2.500.OOO,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah) per setel diberikan 1 (satu) setel per tahun; Pakaian Olah raga Rp. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per setel diberikan 1 (satu) setel per tahun.
Atribut pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD berupa: peci; papan nama;
pin emas kadar 22 (dua puluh dua) karat dengan berat 15 (lima belas) gram.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan 1 (satu) kali dalam satu masa jabatan. Dalam hal Anggota DPRD yang baru dilantik sebagai pergantian antar waktu, pakaian dinas dan atribut diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 7 (tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Rp. 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus rupiah); Besaran Tunjangan Reses adalah Rp. 14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus rupiah).
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD adalah Rp. 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD adalah Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Belanja rumah tangga pimpinan dibayarkan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD yang dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Belanja rumah tangga pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari komponen belanja persediaan makanan dan minum, bahan perlengkapan mandi serta bahan pembersih pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Belanja rumah tangga pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : ketua, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan; masing-masing Wakil Ketua, sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.
Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah Negara dan Perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah negara.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan : masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
Dalam hal pimpinan atau Anggota DPRD meninggal Dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
DANA OPERASIONAL
Dana Operasional Ketua DPRD diberikan sebanyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD. Besaran Dana Operasional Ketua DPRD adalah RP. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Dana Operasional Wakil Ketua DPRD diberikan sebanyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD.
Besaran Dana Operasional Wakil Ketua DPRD adalah Rp.6.720.000,OO (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Komentar