Suarapublik.id, OKU Timur –
Polres OKU Timur berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 122 gram dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut selama periode 01 Juli – 31 Juli 2022 di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dari 6 LP mengamankan 8 orang tersangka dengan barang bukti 122 gram.
“Jadi ini pengungkapan kasus di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” paparnya, Polres OKU Timur, Senin (01/08/2022).
Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari TKP di Belitang 3, Buay Madang, Bunga Mayang, dan Madang Suku II.
“Anggota melakukan operasi di seluruh wilayah hukum Polres OKU Timur yang mencakup 20 kecamatan. Jadi, personil menyebar melakukan penindakan,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen melakukan penindakan di wilayah polres Oku timur. Untuk menyelamatkan anak bangsa, generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba.
“Apabila pemberkasan lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Komentar