Sebelum PPKM Turun Level, Prosesi Akad Nikah di Pagar Alam Harus Outdoor

Pagar Alam69 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Pagar Alam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: B.481/Kk.06.12.5/PW.00/08/2021 tentang pelaksanaan pencatatan akad nikah, pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Walikota nomor 190/57/SE/SDIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 dan Optimalisasi posko penanganan Covid-19 di Pagar Alam.

Menurut Kasi Binmas Islam Kakemenag Pagar Alam, Sumaji, bahwa terhitung 6 Agustus 2021, pelaksanaan pencatatan akad nikah, dilaksanakan di ruang terbuka atau di luar ruangan (outdoor), dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, baik nikah di KUA maupun di rumah.

Baca Juga :  Begini Tradisi Pengenalan Baja di Polres Pagar Alam

“Kebijakan ini diberlakukan sampai dengan adanya penurunan level PPKM ke level di bawahnya dari pemerintah,” jelas Sumadi, Kamis (5/8/2021).

Mengenai kapasitas orang yang boleh hadir dalam pelaksanaan akad nikah di luar ruangan, ini menyesuaikan dengan surat edaran dari Walikota Pagar Alam.

“Kalaupun keadaan harus memaksa dilakukan di dalam ruangan, maka orang yang boleh hadir hanya enam saja. Terdiri dari pasangan calon pengantin, dua orang saksi, satu wali dan satu petugas pencatat pernikahan atau penghulu,” sebutnya.

Baca Juga :  Jamintel Keluarkan Aplikasi Sipermata, Pelototi Mafia Tanah

Dia menyebut, untuk angka pernikahan saat ini belum ada peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya. Sebab, banyak yang masih wait and see (tunggu dan lihat) situasi terlebih dulu.

Dan selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, berdasarkan data dari lima Kantor Urusan Agama (KUA) di Pagar Alam, tercatat sebanyak 526 pasang catin yang akan melaksanakan akad nikah.

“Ada peningkatan pada Juli sebanyak 134 pasang catin. Karena memang rata-rata banyak yang melaksanakan akad nikah serta hajatan pasca Idul Adha,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar