SE Nomor 39 2023, Masyarakat Dilarang Lakukan Ini saat Malam Pergantian Tahun

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jelang pergantian tahun 2023 ke 2024, Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Pemerintah Kota, mengeluarkan imbauan, Surat Edaran (SE) nomor 39 tahun 2023, tentang perayaan malam tahun baru 2024 di wilayah kota Palembang.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (30/12/2023).

Emil mengatakan, imbuan tersebut agar masyarakat Palembang selalu tetap menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman. Lalu pedagang kaki lima dilarang untuk berjualan di kawasan banteng Kuto Besak (BKB), Kambang Iwak, pendestarian dan badan jalan.

“Jadi yang tidak boleh (berjualan) itu di badan Jalan Sudirman, pedestarian, dan badan jalan seputaran Tugu Parameswara/pelepah Jakabaring, Jembatan Ampera, Jembatan Musi IV dan jembatan Musi VI,” katanya.

Lalu, pihaknya juga melarang parkir di badan jalan seputaran Tugu Parameswara/pelepah Jakabaring. “Diimbau juga penutupan arus lalu lintas kendaraan mulai dari bundaran Cinde sampai dengan Jembatan Ampera dilaksanakan pukul 22.00 WIB,” ungkap Emil.

Ditambahkan Emil, pengunjung di kawasan BKB Palembang, dan Kambang Iwak dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. “Selain itu dilarang menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif
Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21
Apresiasi untuk Kapolda Sumsel dan Tim Harda, Kuasa Hukum Dukung Pengungkapan Dugaan Mafia Tanah di Pakjo
150 Personel Satlantas Polrestabes Palembang Diterjunkan Siap Amankan Launching CFD

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:24 WIB

Terungkap! Wanita Hamil yang Ditemukan Tergantung di Ogan Ilir Ternyata Dibunuh Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

PT Gembala Sriwijaya Hormati Proses HGU, Warga Tanjung Baru Diberi Kesempatan Kelola Lahan Belum Produktif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diduga Hamili Kekasih dan Ingkar Janji Menikah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Penyidik Polsek IB I, Harap Berkas Segera P21

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB