Satu Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun anggaran 2022-2023.

Untuk terdakwa Bambang Gusriandi divonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan JPU 1 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Mirdayani divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam Amar putusan, majelis hakim Mistianti SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Bambang Gusriandi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua.

Lanjut Hakim, sedangkan untuk terdakwa Mirdayani dijatuhkan majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Bambang Gusriandi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara itu untuk terdapat terdakwa Mirdayani menyatakan terima terhadap putusan.

Seusai persidangan, Arief Budiman SH sebagai tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan,terhadap putusan tersebut satu kita menanganinya kita menyatakan sangat sangat tidak menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim.

“Pertama apa yang diuraikan sebagian terbukti di persidangan oleh majelis hakim, itu bukan yang terbukti di persidangan ,melainkan apa yang ada BAP dalam pemeriksaan para saksi saksi,” jelas Arif.

Arif menjelaskan, terkait dengan kerugian negara sebagaimana penjelasan, yang ditolak majelis hakim menganggap bahwa ini bukan hasil auditor saja melainkan tim audit. Sehingga kita punya perhitungan sendiri yang ditolak oleh majelis hakim.

“Maka terhadap putusan dari majelis hakim kita sebagai penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi pastikan nyatakan Banding,“ jelasnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut  terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru