Satu Mahasiwa UIN Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan seorang tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Setelah ditetapkannya satu orang lagi, maka tersangka kasus penganiayaan sesama Mahasiswa UIN Raden Fatah di Palembang menjadi empat orang.

Diketahui bahwa dari empat mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang ditetapkan tersangka ini, salah satunya ketua UKMK Litbang. Total, polisi hingga saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka terkait penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra.

Kuasa Hukum dari Arya Lesmana Putra, yakni

ketua tim kuasa hukum YLBH Sumsel Berkeadilan, Adv Kms Sigit Muhaimin SH, mengatakan bahwa ia sudah mengetahui kabar tersebut.

“Kami sudah mengetahuinya,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Kata Sigit, terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan tersebut tidak mengagetkan pihaknya. “Sesuai laporan kami di awal yang menjadi terduga pelaku ialah 10 orang,” katanya.

Akan tetapi, dalam hal ini Sigit sangat menyangkan kenapa para tersangka belum juga dilakukan penahanan.

“Kami sayangkan kenapa para tersangka belum juga ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi malam,” jelasnya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Sigit juga berharap agar polisi tidak hanya menetapkan tujuh tersangka.

“Saya berharap supaya polisi juga menetapkan tersangka lainya, sebab dalam laporan awal kami bahwa terduga pelaku sebanyak sepuluh orang,” tuturnya. (ANA)

    Komentar