Satu ABH yang Terlibat Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, kembali digelar tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/10/2024). Untuk diketahui, empat pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Dalam sidang yang digelar tertutup dihadapan majelis hakim, Eduward SH MH, untuk sesi pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga Pelaku diantara yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12). Kemudian sesi kedua untuk pelaku anak IS (16) kerena berkas terpisah.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing-masing dituntut  5 tahun.

Sedangkan itu untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni IS (16) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Untuk pasal JPU menuntut Empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)  dengan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Usai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan  mengatakan, untuk tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing dituntut  5 tahun.

“Sedangkan untuk  pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut JPU pidana mati,“ jelasnya, saat diwawancarai di PN Palembang.

Hermawan juga menjelasnya untuk pasal Empat anak berhadapan dengan hukuman sama di JPU menuntut dengan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Tentunya terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami sebagai kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi),“ jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru