Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Dua Pengedar Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk dua pengedar sabu berinisial R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar Pagar Alam, ditangkap.

Keduanya dibekuk di kontrakan di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut.

Berbekal laporan itu, petugas segera bergerak cepat. Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri.

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Yurico, Kamis (6/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.

“Petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp 400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” ujar Yurico.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

“Kini keduanya sudah ditahan di Polres Muara Enim,” kata Yurico.

Yurico menyampaikan rasa prihatin sekaligus peringatan keras kepada generasi muda.

“Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tetapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *