SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aksi pencurian mobil yang sempat membuat resah warga Sekayu akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Sanga Desa. Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama yakni Ari Rici Ricardo (26), warga Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu. Korban kehilangan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
Mobil tersebut diketahui hilang saat sedang terparkir di halaman rumah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta dan langsung melapor ke Polres Musi Banyuasin.
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti mengarah pada pelaku Ari Rici Ricardo, yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H S.I.K, M.H, Jumat (16/5/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia beraksi bersama tiga pelaku lainnya, salah satunya telah tertangkap lebih dulu dalam perkara lain, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ini merupakan bagian dari kelompok pencurian kendaraan bermotor lintas lokasi dan telah banyak melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum polres muba berdasarkan laporan polisi yang masuk di polres muba. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka Ari Rici Ricardo juga terlibat kasus lain, ia bersama Nanda (22) warga Jalan Depati H. M Sahil Rt.002 Rw. 001 Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba melakukan aksi curanmor Rabu (30/4/2025) di warung buah Dusun I Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Muba.
“Tersangka mendatangi warung buah menggunakan mobil hasil curian, melihat motor Yamaha Aerox dengan Nopol BG 3745 BAI terpakir depan warung. Tersangka Ari menyuruh Nanda mengambil kunci kontak motor milik korban yang berada didalam warung buah tempat korban tertidur, setelah mendapatkan kunci kontak motor para pelaku langsung membawa kabur motor tersebut saat korban sedang tertidur,”ungkapnya.
Sepeda motor tersebut dijual oleh Nanda atas perintah Ari, sepeda motor hasil curian dijual kepada Eko Peri Susanto warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa dengan harya Rp6,3 juta. Usai menjual motor hasil curian tersangka Nanda membeli sabu-sabu dan sisa uangnya diambil oleh Ari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Ari, pihak Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman langsung bergerak cepat menangkap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah barang hasil curian,”tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti mobil dan sepeda motor juga telah diamankan di Polres Muba.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk Penadahnya kita kenakan Pasal 480 Ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”jelasnya.
Komentar