SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dilakukan pada Kamis pagi (8/6/2023), di Aula Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Adapun sabu yang dimusnahkan sebanyak 5.422,39 gram, yang disita dari dua tersangka, FS dan EF. Kegiatan pemusnahan BB sabu disaksikan dan dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari), GANN Palembang, Bid Labfor Polda Sumsel, jajaran PJU dan Kanit Polrestabes Palembang.
Sebelum sabu dimusnahkan, terlebih dulu di cek keasliannya oleh tim Bid Labfor dengan cara mencampurkan zat khusus bersama sabu yang di cek. Satu persatu barang bukti di cek dan hasilnya positif semua.
Dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, kegiatan pemusnahan diawali dengan sabu dimasukkan dalam mesin blender, dicampur air, kemudian diblender hingga hancur.
Setelah menjadi cair, sabu yang sudah diblender dimasukkan dalam ember besar lalu dicampur dengan porstex. Kemudian dibuang di dalam lobang kloset septic tank diawasi dan dikawal langsung anggota Provos Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering dilakukan.
“Guna keamanan barang bukti tersebut dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Sehingga kewajiban dimusnahkan dalam rangka menjaga kondisi keamanan. Sebagian dipisahkan guna kepentingan hukum pada tahap berikutnya,” ujar Harryo, dalam sambutannya, Kamis (8/6/2023).
Harryo juga mengucapkan terimakasih kepada Kasat Narkoba yang terus semangat melakukan penegakan hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ungkap kasus cukup besar, berharap ke depan semangkin ditingkatkan. Tetap semangat menggelorakan pemberantasan tindak pidana Narkoba di Kota Palembang,” katanya.
Lanjutnya, modus operandi pelaku memasukkan dan mengedarkan Shabu di Kota Palembang.
“Pengiriman atau pendistribusian sabu baik dalam bentuk cair maupun padat, namun semuanya sudah dipelajari atau menjadi edukasi anggota kita yang ada di lapangan sehingga tidak ragu – ragu untuk mengambil tindakan kepolisian,” ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pengedar yang dikendalikan bandar besarnya dan menerima sejumlah uang, sabu tersebut didatangkan dari luar Kota Palembang.
“Kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Diketahui, dari tersangka FS polisi menyita barang bukti sabu di dalam tiga bungkus seberat 480,00 gram, Sabtu (15/4/23) sekira pukul 02.00 WIB, di dalam rumah kontrakan Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Tersangka EP disita barang bukti sabu di dalam lima bungkus seberat 4.942,39 gram, Senin (8/5/2023) sekira pukul 00.05 WIB, dipinggir Jalan HM Noerdin Pandji, tepatnya didepan warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar. (ANA)
Komentar