SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satpolairud Polrestabes Palembang menangkap buronan pencuri alat navigasi kapal milik PT Gaharu Shipping di perairan 16 Ulu Palembang, yang bernama Mansur (51) warga Jalan Sultan Agung Kelurahan, 1 Ilir.
Mansur berperan sebagai tersangka yang mengambil sejumlah peralatan navigasi kapal bersama satu rekannya lagi yang masih buron, inisial Y. Sementara tersangka Jauhari berperan sebagai yang menyambut barang curian dan mengangkutnya ke kapal.
Sebelumnya rekan Mansur, yakni Jauhari telah diamankan bulan Februari lalu. Ia bersama satu lagi rekannya yang masih DPO mencuri di kapal. Aksi pencurian ini dilakukan Jauhari dan dua temannya inisial Y dan M (DPO) pada Mei 2022 lalu.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, pelaku beraksi ketika awak kapal tengah tertidur di dalam kamar.
Kemudian ketika pagi hari korban mengecek peralatan navigasi yang ada di kapal sudah hilang. Tersangka Mansur ditangkap tim Gakkum Satpolairud ketika berada di rumahnya.
“Selama ini tersangka kabur ke daerah Belitung. Ketika anggota menerima informasi jika tersangka sudah pulang tim langsung bergerak menangkap tersangka,” ujar Suprawira, Selasa (13/6/2023).
Pelaku mencuri 1 radar, 1 unit esconder, 1 unit radio, dan 2 unit teropong. Mereka beraksi tiga orang saat dinihari.
“Dua tersangka sudah kami tangkap, tinggal satu lagi yang masih buron inisial Y,” sambungnya. (ANA)
Komentar